Berbagai kebijakan yang diprogramkan oleh pemerintah dalam membangun koperasi telah dijalankan sebagai upaya pembentukan kekuatan ekonomi yang tangguh utamanya di tengah masyarakat pedesaan. Akan tetapi di tengah gelombang kehidupan masyarakat yang dinamis ternyata masih banyak masyarakat yang menggunakannya sebagai suatu alternatif dalam bentuk usaha pribadi.

Kalau kita melihat selama ini bahwa koperasi adalah bentuk usaha swasta dan berbadan hukum. Koperasi seperti halnya juga dengan bentuk usaha berbadan hukum lainnya seperti CV, PT dan Firma. Hal ini disebabkan karena koperasi didirikan oleh siapa saja yang merupakan kelompok orang yang mempunyai tujuan bersama serta kebutuhan bersama dan dapat mengambil banyak ragam usaha. Hal yang paling menonjol terlihat bahwa koperasi merupakan badan usaha yang di anak emaskan oleh pemerintah dari berbagai segi.

Walaupun demikian turut kita jumpai sejumlah koperasi yang kalut dan memiliki pengelolaan yang tidak sehat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat seperti terjadinya kredit macet, terjualnya harta koperasi dan sebagainya. Hal ini bukanlah dikarenakan koperasinya yang tidak baik, melainkan pengurus atau pengelolanya yang salah.

Di dalam dunia koperasi yang kini sedang kita tumbuhkan, maka berbagai kekurangan yang biasanya sering terdengar bahwa koperasi banyak bersangkutan dengan utang-piutang karena pada umumnya anggota koperasi perdesaan kebanyakan berasal dari golongan ekonomi lemah dan tidak memiliki pengetahuan yang benar tentang koperasi serta kurang informasi.

Kita ketahui bahwa koperasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal seperti yang terdapat pada sebuah PT sehingga koperasi tidak bisa dilikuidasi dengan begitu saja walaupun menyangkut utang karena seluruh anggota harus bertanggung jawab.

Oleh karena itu kami melihat kedepan bahwa koperasi memiliki prospek yang baik di NTB dan kita juga mengetahui bahwa mayoritas masyarakatnya beragama Islam yang selalu berpedoman pada akad dalam jual-beli. Akad adalah kata sepakat, azas dalam akad adalah kesepakatan para masing-masing pihak.  Sedangkan akibat dari hukumnya maka segala yang ditetapkan dengan akad-akad tersebut merupakan azas, dan ini adalah yang dilakukan pada bank-bank syariah yang akan menopang berlakunya ekonomi syariah nantinya.

Untuk itulah STIE AMM Mataram akan memberlakukan hukum syariah bagi karyawannya, demikian juga dengan Koperasi (Simpan-pinjam) Karyawan STIE AMM Mataram nantinya akan memberlakukan hukum syariah. Maka sangat diharapkan koperasi simpan-pinjam STIE AMM Mataram akan dapat menumbuhkan lembaga keuangan temporer yang akan menemukan kompleksitas dalam mengimplementasikan akad-akad yang menjadi ciri khas dan pembeda dengan lembaga keuangan non-islam. Kita telah mengenal Al-akad al muraqabah adalah dilatar belakangi oleh suatu ketidak berdayaan satu pihak untuk memenuhi supaya terjadinya transaksi pada koperasi STIE AMM Mataram atau untuk menjaga efektifitas manajemen koperasi sehingga tidak terjadi pelanggaran prinsip-prinsip koperasi simpan-pinjam syariah. Konsekuensinya yang terjadi nanti tentu semua produk atau perlakuan koperasi adalah syariah termasuk azas-azasnya.

Oleh karena bentuk koperasi adalah simpan-pinjam yang praktiknya sama dengan bank, maka koperasi tersrbut kami haruskan untuk mengembangkan secara mutlat akad-akad yang berlandaskan pada sumber-sumber hukum Islam. Jadi jelasnya kita tidak memberikan peluang hukum positif dan hukum ekonomi konvensional yang bertentangan dengan hukum Islam.

Produk konvensional yang tidak sesuai dengan hukum syariah harus dihindari. Selanjutnya telah terdengar berdirinya sebuah koperasi yang bernama Koperasi Cahaya Mandiri Nusantara yang dibentuk oleh H. Husni Fahri, MM – mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi NTB. Dengan berdirinya koperasi ini tentu diharapkan akan menjunjung prinsip syariah dengan cara setiap produk mencantumkan biayanya. Lalu dari tiap produk berapa besar keuntungan yang diperoleh direncanakan dalam bentuk akad. Sehingga pada suatu saat apabila nantinya dalam mengubah anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi menjadi Koperasi Syariah tidak lagi mengalami kesulitan dalam opearasinya.

Oleh karena kami telah melihat kemauan masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTB untuk memberlakukan ekonomi syariah sebagai barometer di Indonesia maka kebijakan tersebut dinilai sangat tepat sekali. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil bagian melakukan kerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. Selain itu juga Universitas Mataram akan menyelenggarkan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XV pada 6-7 September 2016 bertempat di Universitas Mataram dengan tema “Mengangkat Keunikan Keuangan Syariah dalam Era Persaingan Industri Jasa Keuangan yang Semakin Ketat”. Dimana daalam forum tersebut rencananya akan hadir setidaknya 427 Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia.

Harapan kita semua kelak dengan berlakunya ekonomi syariah dengan jasa-jasa keuangan syariah maka persoalan kemiskinan akan hilang dari masyarakat NTB karena hukum syariah mengedepankan pemberantasan kemiskinan secara mutlak.

Oleh: Dr. H. Umar Said, SH., MM – Ketua STIE AMM Mataram