Senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Prof. Ir. Surya Hadi,M.Sc., Ph.D., Dekan Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Mataram (UNRAM) pada Suara NTB tanggal 4 Agustus 2016 yang menegaskan bahwa pengembangan ilmu harus dibangun melalui penelitian. Hal tersebut merupakan keharusan utama bagi para dosen perguruan tinggi, sebab seorang dosen tidak saja hanya berdiri di depan kelas tetapi juga harus dapat memenuhi tuntutan beberapa peraturan untuk melakukan kegiatan penelitian. Seperti halnya Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009: Bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransfer-masikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan dan penelitian kepada masyarakat.
Oleh karena itu dosen berkewajiban untuk membimbing mahasiswanya agar memiliki tanggung jawab dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sehingga tidak mungkin seorang dosen dapat menemukan suatu yang baru apabila yang bersangkutan tidak melakukan penelitian. Nampaknya aneh jika seseorang menyandang gelar dosen lalu tidak mempunyai konsep dari hasil penelitian. Untuk itu seorang dosen harus menemukan konsep atau teori yang sesuai dengan bidangnya. Sebab kita ketahui bahwa dosen adalah salah satu komponen esensial yang paling penting dalam suatu sistem pendidikan di Perguruan Tinggi. Oleh karenanya dikeluarkan Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban para dosen pada Perguruan Tinggi untuk melakukan penelitian ilmiah. Bahkan sebelumnya juga telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Dikti RI No. 49 Tahun 2014 yang mengatur tentang Standar Perguruan Tinggi yang di dalam Pasal 42 tersebut dengan tegas diatur ruang lingkup penelitian sebagai berikut:
- Standar hasil penelitian
- Standar proses penelitian
- Standar penilaian penelitian
- Standar penelitian
- Standar prasarana penelitian
- Standar pengelolaan penelitian
- Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian
Standar ini merupakan standar nasional penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum NKRI.
Disadari atau tidak bahwa sebagian para dosen belum terbiasa secara mandiri untuk memulai memprogramkan ketentuan yang berlaku di atas. Sebab dalam penelitian disamping membutuhkan biaya yang cukup banyak juga dipengaruhi oleh sifat fundamental yang mengharuskan ia mempersiapkan rancangan ilmiah, teknis dan metodologi yang pada dasarnya harus juga dipersiapkan pula adanya struktur penyelidikan, sehingga nantinya si peneliti memperoleh jawaban untuk berbagai pertanyaan di dalam penelitian tersebut.
Jadi perencanaan tersebut merupakan suatu skema menyeluruh yang mencakup seluruh program penelitian. Menurut pengamatan kami bahwa terdapat suatu indikasi tentang adanya kondisi penurunan dalam membangun kreativitas dalam upaya penerapan ketentuan yang berlaku. Indikasi ini terjadi karena kurangnya keberpihakan anggaran pemerintah kepada perguruan tinggi dalam hal mengembangkan ilmu pengetahuan. 20% anggaran pendidikan masih sebagian digunakan untuk gaji dan biaya rutin.
Hal ini sering dan banyak diperbincangkan oleh perguruan tinggi walaupun saat ini sebenarnya telah diatur di dalam UU. Oleh karena itu hal yang menjadi sangat penting adalah bagaimana Perguruan Tinggi melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam melakukan penelitian, seperti yang pernah kami lakukan sewaktu kami menjadi Kepala Balitbang dan Diklat Lombok Barat.
Setelah anggaran disetujui oleh Pemerintah (Pemda dan DPRD) maka kami melakukan penelitian dalam rangka mempersiapkan pembentukan Kabupaten Lombok Utara atas kerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (FE UNRAM), bahkan kini kami di STIE AMM mendapat kepercayaan dari pemerintah kabupaten Lombok Utara untuk kegiatan tersebut.
Hal-hal seperti inilah yang harus ditingkatkan. Sebab tidak akan berarti suat ilmu terbarukan yang diperoleh para dosen apabila tidak diimplementasikan di setiap daerah. Kita tentu menyadari bahwa program-program yang dikerjakan tanpa adanya dukungan oleh suatu pengkajian atau penelitian maka pelaksanaan tersebut tidak akan langgeng. Pemahaman tersebut mengisyaratkan bahwa program tidak akan bisa berjalan apabila dari pihak eksekutif dan legislatif tidak sepaham. Tetapi ingat kita mempunyai asosiasi pada Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Provinsi NTB. Kami kira dewan kita ingat bahwa secara naluri manusia (dosen) sebagai makhluk rasional telah ada suatu dorongan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif. Sehingga dia diberi kesempatan untuk mengatur dirinya agar dapat berkembang menjadi peneliti yang lebih baik.
Oleh karenanya kita pandang dosen sebagai suatu potensi yang akan terus berkembang menuju kearah yang lebih sempurna serta mampu menerobos mimpi. Sehinga dosen yang bersangkutan dapat mengatakan “inilah teori dan temuan saya!”
Sebagai lembaga pendidikan hal inilah yang diharapkan, sebab temuan akademis itulah yang menjadi suatu kekuatan lembaga akademis, dan saat ini seluruh dosen kamidi STIE AMM Mataram tengah melakukan penelitian dengan judul “Peran Usahatani Tembakau dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Petani di Kabupaten Lombok.”
Demikian Al-Quran menyelaraskan sebagai berikut:
“Dan Perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu (QS. Al – An Kabut : 43).”
Alquran menuntun manusia pada jalur-jalur riset yang akan ditempuh manusia. Al Quran merupakan rumusan buku alam semesta dan juga sebagai solusi mengenai teka-teki alam semesta yang akan terpecahkan jika digunakan dengan benar. QS. Al – Alaq (1-5) memerintahkan manusia untuk membaca, menulis melakukan penelitian secara jelas sebagaimana yang juga terdapat dalam QS. Al-Ghasiyah (17-20).
Wallahu A’lam Bishawab
(Dr. H. Umar Said, SH., MM – Ketua STIE AMM Mataram)